Lampung lahir pada tanggal 18 Maret 1964 dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor Provinsi Sumatera Selatan.3/1964
yang kemudian menjadi Undang-undang Nomor 14 tahun 1964. Sebelum itu
Provinsi lampung merupakan Karesidenan yang tergabung dengan Kendatipun Provinsi Lampung sebelum
tanggal 18 maret 1964 tersebut secara administratif masih merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Selatan, namun daerah ini jauh sebelum Indonesia merdeka memang telah
menunjukkan potensi yang sangat besar serta corak warna kebudayaan tersendiri yang dapat menambah khasanah adat budaya di Nusantara yang tercinta ini. Oleh karena itu pada zaman VOC daerah Lampung tidak terlepas dari incaran penjajahan Belanda.




